Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan sebagai institusi yang memuliakan perempuan dan didasarkan pada prinsip kesetaraan, kemitraan, serta tanggung jawab bersama sesuai dengan Al-Qur’an. Pandangan Al-Qur’an ini sekaligus menolak gagasan Simone de Beauvoir yang menyatakan bahwa pernikahan merupakan institusi yang menindas perempuan. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan (library research) untuk menganalisis pandangan Simone de Beauvoir dan perspektif Al-Qur’an terhadap pernikahan. Pemilihan metode ini berdasarkan objek yang diteliti, yakni ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan. Sebagai alternatif, dirumuskan lima motivasi yang harus dipersiapkan dalam pernikahan, yaitu kematangan spiritual, kematangan mental, kematangan intelektual, kematangan finansial, dan kematangan sosial. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan yang ideal membutuhkan integrasi persiapan spiritual, mental, intelektual, finansial dan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an.
Copyrights © 2026