Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mentransformasi lanskap hukum pidana siber, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik. Kompleksitas otonomi AI menciptakan tantangan dalam atribusi pertanggungjawaban pidana yang selama ini berpusat pada manusia (anthropocentric). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi pengembang AI terhadap manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 35 UU ITE dan KUHP 2023. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana doktrin identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dapat diterapkan pada entitas korporasi yang mengoperasikan sistem AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI belum diakui sebagai subjek hukum mandiri, korporasi pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kegagalan mitigasi risiko atau kesengajaan dalam desain sistem yang memfasilitasi pemalsuan. Rekonstruksi hukum diperlukan untuk mempertegas posisi AI sebagai agen elektronik yang tindakannya merepresentasikan kehendak korporasi. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan audit algoritma menjadi instrumen krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban kejahatan berbasis AI.
Copyrights © 2026