Lailasari Ekaningsih
Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pengembang Kecerdasan Buatan (AI) terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Elektronik Singgih Wijanarko; Lailasari Ekaningsih; Any Farida
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11847

Abstract

Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mentransformasi lanskap hukum pidana siber, khususnya terkait tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik. Kompleksitas otonomi AI menciptakan tantangan dalam atribusi pertanggungjawaban pidana yang selama ini berpusat pada manusia (anthropocentric). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi pengembang AI terhadap manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 35 UU ITE dan KUHP 2023. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana doktrin identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dapat diterapkan pada entitas korporasi yang mengoperasikan sistem AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI belum diakui sebagai subjek hukum mandiri, korporasi pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kegagalan mitigasi risiko atau kesengajaan dalam desain sistem yang memfasilitasi pemalsuan. Rekonstruksi hukum diperlukan untuk mempertegas posisi AI sebagai agen elektronik yang tindakannya merepresentasikan kehendak korporasi. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan audit algoritma menjadi instrumen krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban kejahatan berbasis AI.
Digital Justice: Tantangan Pembuktian dan Penegakan Hukum Pidana di Era Anonimitas Siber Bagas Gilang Andika Pratama; Agus Pramono; Lailasari Ekaningsih
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11973

Abstract

Keadilan Digital (Digital Justice) merepresentasikan evolusi sistem peradilan pidana dalam menghadapi transformasi masif interaksi sosial ke ranah virtual yang ditandai oleh anonimitas siber dan volatilitas data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan kritis dalam pembuktian dan penegakan hukum pidana di era digital dengan fokus pada aspek forensik dan yurisdiksi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, studi ini mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum tradisional terbebani oleh teknologi yang mengaburkan identitas, seperti VPN, Tor, dan enkripsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa identifikasi pelaku terhambat oleh kesenjangan kompetensi antara aparat penegak hukum dan pelaku kejahatan, sementara akseptabilitas bukti digital sering kali terkompromi oleh ketiadaan protokol standar rantai penjagaan (chain of custody). Analisis diperkaya dengan teori "Code is Law" dari Lawrence Lessing dan konsep "Digital Justice" dari Katsh dan Rabinovich-Einy. Penelitian menyimpulkan bahwa pencapaian keadilan digital memerlukan integrasi multidisiplin antara hukum, teknologi, dan reformasi organisasi untuk memastikan supremasi hukum tetap efektif di lanskap digital tanpa batas.