Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar serta mengkaji ratio decidendi hakim dalam perkara tindak pidana penggunaan merek pihak lain tanpa hak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Blt). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum represif terhadap korban telah diwujudkan melalui penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun demikian, sanksi tersebut belum memberikan perlindungan yang optimal, khususnya terkait pemulihan kerugian pemegang hak dan pemberian efek jera. Lebih lanjut, ratio decidendi hakim pada prinsipnya telah memenuhi standar pembuktian delik, namun pertimbangan hukumnya masih sangat positivistik—lebih berorientasi pada pemenuhan unsur pidana daripada penegasan fungsi merek sebagai hak eksklusif yang bernilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan paradigma hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum agar putusan pengadilan dapat lebih efektif sebagai sarana perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus penegakan hukum merek di Indonesia.
Copyrights © 2026