Penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan iklim dan pencemaran menuntut upaya penegakan hukum yang konsisten, salah satunya melalui instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dumping limbah tanpa izin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 33/Pid.Sus/2024/PN Sda. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam pertimbangannya, hakim menitikberatkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 104 jo. Pasal 60 UU PPLH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Copyrights © 2026