Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui setiap orang sebagai pelaku terhadap undang-undang berarti bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum. Ketentuan mengenai manusia sebagai subjek hukum diatur dalam hukum Islam, yang disebut mahk?m ?alaih, sebagai orang mukallaf. Istilah subjek hukum kemudian terus berkembang pada selain orang, yaitu badan hukum. Tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan perbedaan dan persamaan dalam konsep subjek hukum dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk melihat penerapan konsep subyek hukum dalam hukum islam dan hukum peositif di indonesia. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah dari sumber tertulis yang berhubungan langsung dengan penelitian. Dalam analisis data penulis menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan coding data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Pengembangan istilah badan hukum di Indonesia berjalan seiring dengan pengesahan beberapa hukum dan peraturan Islam, seperti undang-undang tentang wakaf, undang-undang tentang pengelolaan zakat, undang-undang tentang Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kesimpulan dalam penulisan ini adalah Pada hakikatnya Hukum Islam merupakan titah/pesan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan (takl?f), pilihan (takhy?r) maupun penetapan (wad??). Hukum Islam menurut Us?liyy?n adalah aksi Tuhan dalam menetapkan hukum, namun menurut Fuqah?? hukum merupakan efek atau akibat dari titah/pesan Tuhan. Sementara hukum positif adalah perintah dan penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik, serta hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini.
Copyrights © 2026