Perkembangan teknologi AI generatif telah melahirkan kemampuan dalam menciptakan karya seni visual berkualitas tinggi secara otomatis, namun sekaligus menimbulkan dampak sistemik yang mengancam keberlangsungan seniman manusia. Artikel ini bertujuan menganalisis tiga dimensi dampak tersebut seperti pencurian gaya artistik, penggunaan karya tanpa izin sebagai data pelatihan, dan persaingan ekonomi tidak adil dalam kerangka etika dan hukum hak cipta. Penelitian dibatasi pada analisis yuridis-normatif terhadap regulasi hak cipta di lima yurisdiksi tanpa mencakup data empiris kuantitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan, mengkaji kasus Théâtre D'Opéra Spatial (Colorado State Fair, 2022) sebagai acuan global. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi karya seni berbasis AI secara memadai, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang menempatkan 27,4 juta pekerja ekonomi kreatif Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam risiko kehilangan mata pencaharian. Artikel ini menyimpulkan bahwa perlindungan karya AI memerlukan kontribusi manusia yang substansial dan dapat dibuktikan bukan sekadar prompt dan merekomendasikan adopsi model hibrida berbasis prinsip Fairness, Accountability, and Transparency (FAT) sebagai landasan reformasi regulasi di Indonesia.
Copyrights © 2026