Pernikahan dini merupakan pernikahan pada individu berusia di bawah 19 tahun. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan fisik dan mental, terutama pada perempuan. Tinjaun literatur ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang berkaitan dengan risiko gangguan kesehatan mental pada perempuan yang menikah usia dini di Indonesia, melalui literature review terhadap artikel nasional dan internasional tahun 2020-2025. Pencarian artikel diperoleh dari PubMed dan Google Scholar dengan item pelaporan menggunakan PRISMA. Hasil menunjukkan bahwa ketidakmatangan emosional, ekonomi, dan kurangnya dukungan sosial dapat mempengaruhi risiko gangguan mental, seperti stres dan trauma pada perempuan yang menikah usia dini. Temuan ini menegaskan bahwa pernikahan dini pada perempuan berhubungan dengan berbagai permasalahan kesehatan mental yang dipengaruhi oleh kesiapan psikologis, dukungan sosial, dan kehidupan setelah menikah.
Copyrights © 2026