Penelitian ini mengkaji problematika pengurusan administrasi tanah wakaf pada Pondok Pesantren Tahfidz Hamdalillah Semarang. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepastian hukum tanah wakaf bagi keberlanjutan lembaga pendidikan Islam, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki dinamika pertanahan kompleks. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan desain studi kasus tunggal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, studi dokumentasi, serta telaah peraturan perundang-undangan terkait wakaf dan pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurusan administrasi tanah wakaf pesantren menghadapi empat hambatan utama, yaitu lemahnya dokumen awal perwakafan, kompleksitas prosedur birokrasi, inkonsistensi interpretasi regulasi, dan potensi sengketa batas tanah. Hambatan tersebut diperparah oleh keterbatasan kapasitas nazhir, minimnya koordinasi antara Kantor Urusan Agama, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Keterlambatan administrasi berimplikasi pada kerentanan hukum, terbatasnya akses bantuan pemerintah, dan terhambatnya pengembangan fasilitas pesantren. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur, penguatan kapasitas nazhir, integrasi data kelembagaan, serta pembentukan forum koordinasi daerah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Temuan ini menegaskan bahwa administrasi wakaf bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi perlindungan aset keagamaan di Indonesia.
Copyrights © 2026