Penelitian ini mengkaji kerentanan tanah wakaf pesantren terhadap sengketa hak tanggungan dengan menempatkan Pondok Pesantren Tahfidz Hamdalillah Semarang sebagai studi kasus. Permasalahan utama terletak pada ketidakselarasan antara penggunaan tanah secara faktual sebagai aset wakaf dan status formalnya yang masih tercatat sebagai hak milik perorangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi dokumen, wawancara, serta telaah peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya sertifikat wakaf, lemahnya dokumentasi ikrar wakaf, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga menciptakan celah hukum yang memungkinkan tanah wakaf diperlakukan sebagai objek hak tanggungan. Secara normatif, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan peraturan pendaftaran tanah telah memberikan perlindungan terhadap harta benda wakaf. Namun, perlindungan tersebut baru efektif apabila status wakaf telah tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan. Hambatan yang ditemukan meliputi aspek normatif, kelembagaan, sosial, dan budaya. Penelitian ini menegaskan pentingnya formalisasi administrasi wakaf, integrasi data, penguatan kapasitas nazhir, serta reformasi prosedur pertanahan untuk menjamin kepastian hukum agraria.
Copyrights © 2026