Anak-anak adalah aset penting bagi masa depan Indonesia, terutama untuk mewujudkan generasi emas 2045. Namun, kasus bullying di sekolah masih sering terjadi dan menghambat perkembangan anak. Perlindungan hukum bagi anak korban bullying sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran pelaku bullying memengaruhi ketahanan mental (resiliensi) korban dari sudut pandang viktimologi. Penelitian ini juga membahas peran korban, dampak psikologis dan sosial, serta faktor-faktor yang memengaruhi dan upaya pemulihan yang bisa dilakukan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan anak korban bullying di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode yuridis normatif menganalisis peran pelaku bullying terhadap resiliensi korban melalui kajian hukum dan viktimologi, sedangkan metode yuridis empiris memanfaatkan data sekunder dan fakta lapangan untuk memahami dampak, faktor pendorong, serta upaya pemulihan korban, sehingga kedua pendekatan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perlindungan dan pemulihan anak korban bullying di Indonesia. bullying adalah kekerasan berulang yang berdampak fisik dan psikis pada korban, dipengaruhi serta didorong oleh faktor individu, keluarga, teman, dan lingkungan; penanganan yang tepat, termasuk kompensasi, penting untuk memulihkan kondisi korban dan memberikan keadilan.
Copyrights © 2026