Perkembangan perdagangan melalui marketplace telah mengubah hubungan hukum antara konsumen, penjual, dan penyedia platform digital. Permasalahan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen serta penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan hukum para pihak dalam transaksi marketplace, dasar pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian barang, serta keberlakuan klausul pembatasan tanggung jawab yang dicantumkan oleh platform. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian barang pada dasarnya merupakan pelanggaran kewajiban kontraktual oleh penjual terhadap konsumen. Meskipun demikian, platform dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat diterapkan secara bersamaan. Selain itu, klausul yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha maupun platform bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Kajian ini memberikan pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab dalam ekosistem marketplace dan menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan regulasi untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital.
Copyrights © 2026