Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Undang-undang Hak Tanggungan) merupakan pranata hukum yang dirancang untuk memberikan penyelesaian yang cepat, efektif, dan efisien bagi kreditor dalam hal debitor melakukan wanprestasi. Namun dalam tataran empiris, pembeli lelang yang telah beritikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban administratif serta finansial seringkali tidak dapat menikmati haknya secara penuh akibat adanya perlawanan hukum dari debitor tereksekusi maupun pihak ketiga, baik berupa gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) maupun perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum peralihan dan pemenuhan hak keperdataan pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pembeli lelang beriktikad baik ditinjau dari Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo dan Philipus M. Hadjon. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-undang Hak Tanggungan, Vendu Reglement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2020, dan Herziene Inlandsch Reglement (HIR), serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, kepastian hukum peralihan hak pada pembeli lelang lahir sejak ditandatanganinya Risalah Lelang yang berkedudukan sebagai akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht), serta berfungsi sebagai legal titulus pengganti Akta Jual Beli untuk keperluan balik nama di Kantor Pertanahan tanpa memerlukan akta PPAT; kedua, perlindungan hukum terhadap pembeli lelang beriktikad baik diwujudkan secara preventif melalui validasi dokumen dan mekanisme pengumuman lelang, serta secara represif melalui hak eksekusi pengosongan langsung berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR tanpa perlu mengajukan gugatan baru, yang diperkuat oleh penegasan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 bahwa pembeli lelang beriktikad baik wajib dilindungi hukum dan status kepemilikannya tidak dapat dibatalkan melalui gugatan pihak ketiga yang lahir dari kesalahan administratif kreditor.
Copyrights © 2026