Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyesuaian hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang belum dinyatakan cakap hukum atau dibawah umur. Kejahatan yang banyak diketahui oleh semua kalanggan umur adalah perundungan (bullying) atau cyberbullying. Penulis membahas inti penelitian yaitu sebuah bentuk tanggung jawab pelaku bullying dan kejahatan cyberbullying yang dianggap belum cakap umur atau di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode preskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan prosesual. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam perkara yang melibatkan anak, hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yakni Pedoman Penentuan Pempidanaan.
Copyrights © 2026