Artikel ini menganalisis penerapan unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rasionalitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 342/Pid.B/2025/PN Ckr. Fokus kajian diarahkan pada pembuktian unsur Pasal 365 KUHP, kedudukan tindakan menodong korban sebagai bentuk ancaman kekerasan, serta pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi karena ancaman kekerasan digunakan untuk mempermudah penguasaan barang milik korban. Namun, aspek pemidanaan perlu dikritisi karena terdapat jarak signifikan antara tuntutan pidana sembilan tahun dan putusan pidana satu tahun enam bulan. Uang damai sebesar Rp2.500.000,00 dapat dipertimbangkan sebagai faktor peringan, tetapi tidak boleh meniadakan proporsionalitas pemidanaan terhadap kejahatan yang menyerang harta benda dan rasa aman korban.
Copyrights © 2026