PMI yang berangkat ke Kamboja tanpa mengikuti prosedur resmi semakin berisiko menjadi korban TPPO, terutama melalui cara perekrutan kerja ilegal yang menggunakan media sosial dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi PMI yang terjebak dalam perdagangan orang akibat rekrutmen kerja secara ilegal ke Kamboja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup hukum primer, sekunder, dan tersier, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis dengan bantuan teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum preventif melalui aturan penempatan PMI dan kerja sama bilateral dengan Kamboja, serta perlindungan represif melalui sanksi terhadap pelaku dan pemenuhan hak-hak korban berupa rehabilitasi, restitusi, bantuan hukum, dan pemulangan. Namun, pelaksanaannya belum optimal disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara lembaga, rendahnya pemahaman hukum dikalangan calon PMI, dan tantangan dalam mengawasi perekrutan ilegal yang menggunakan platform digital. Penelitian ini menunjukan adanya kesenjangan nyata antara hukum yang tertulis dan kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya penguatan aturan, kolaborasi antar lembaga, dan penyempurnaan kerangka hukum yang lebih fleksibel mengikuti perkembangan modus TPPO di era digital.
Copyrights © 2026