Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia melalui penerapan E-Court oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan upaya modernisasi administrasi perkara untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sistem ini mencakup layanan pendaftaran perkara elektronik, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan secara daring yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan peradilan. Namun dalam praktiknya, muncul persoalan normatif terkait dugaan adanya tindakan pengadilan berupa perubahan, pengeditan, maupun penguncian fitur dalam sistem E-Court yang berdampak pada terbatasnya akses komunikasi para pihak berperkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (dan dapat diperkuat dengan pendekatan yuridis empiris) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara dan persidangan elektronik, serta konsep-konsep hukum acara perdata, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan prinsip due process of law serta fair trial. Hasil kajian menunjukkan bahwa setiap bentuk pembatasan atau pengendalian akses dalam sistem E-Court yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak prosedural para pencari keadilan, khususnya hak untuk didengar (audi et alteram partem), kesetaraan para pihak (equality of arms), dan akses terhadap informasi perkara. Kondisi ini dapat mengarah pada potensi pelanggaran asas due process of law serta prinsip peradilan yang adil (fair trial), terutama apabila terjadi ketidakseimbangan akses komunikasi antar pihak dalam proses persidangan elektronik. Kesimpulannya, diperlukan penegasan batas kewenangan administratif pengadilan dalam pengelolaan sistem E-Court agar tidak berimplikasi pada pembatasan hak-hak prosedural para pencari keadilan. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi teknis serta mekanisme pengawasan yang transparan guna memastikan bahwa digitalisasi peradilan tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi dan prinsip peradilan yang adil.
Copyrights © 2026