Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum profesi advokat di Indonesia karena memberikan mandat konstitusional kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan ini menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum, menjamin independensi profesi advokat, serta mengakomodasi perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, implikasi yuridisnya terhadap keberlakuan Undang-Undang Advokat, serta arah pembentukan norma baru dalam revisi Undang-Undang Advokat berdasarkan amanat konstitusional Mahkamah Konstitusi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak hanya memengaruhi keberlakuan norma Undang-Undang Advokat secara bersyarat, tetapi juga membentuk norma konstitusional baru yang mewajibkan pembaruan Undang-Undang Advokat secara komprehensif. Pembaruan tersebut harus mencakup pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, pengangkatan dan penyumpahan advokat, pengawasan, penegakan kode etik, serta perlindungan hak konstitusional advokat dan masyarakat pencari keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi reformasi sistem profesi advokat yang demokratis, profesional, independen, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan masyarakat pencari keadilan.
Copyrights © 2026