Artikel ini bermula dari kesadaran bahwa pemahaman ayat-ayat. Al-Qur'an yang berhenti, pada makna literal (dalālah manṭūq) memiliki keterbatasan dalam menanggapi isu-isu ekologi kontemporer yang semakin kompleks. QS. al-A'rāf [7]: 56 telah lama ditafsirkan sebagai larangan normatif terhadap perusakan lingkungan, namun belum banyak dipelajari melalui pendekatan metodologis ushul fiqh, khususnya dalālah mafhūm. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dalālah mafhūm dalam QS. al-A'rāf [7]: 56 dan mengungkap implikasi normatifnya terhadap isu-isu ekologi kontemporer. Metode yang digunakan adalah riset pustaka. dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui tinjauan literatur tafsir dan ushul fiqh yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa ba‘da iṣlāḥihā berfungsi sebagai qayyid yang membuka ruang bagi makna implisit melalui mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah. Dalam hal mafhūm .muwāfaqah, ayat ini menegaskan larangan yang lebih kuat terhadap bentuk-bentuk penghancuran sistemik dan masif, sedangkan dalam hal mafhūm mukhālafah, ayat ini menyiratkan kewajiban untuk melaksanakan islāḥ ketika bumi telah rusak. Kesimpulannya, penerapan dalālah mafhūm dalam QS. Al.-A'rāf [7]: 56 menegaskan bahwa Al-Qur'an tidak hanya melarang penghancuran, tetapi juga memerintahkan perbaikan lingkungan secara aktif sebagai tanggung jawab normatif dan etis umat manusia.
Copyrights © 2026