Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah menjadi respons terhadap tingginya penetrasi internet di Indonesia 80,66% pada tahun 2025 dan dampak negatifnya terhadap konsentrasi, kesehatan, serta kreativitas siswa, namun sebagian besar penelitian sebelumnya lebih menyoroti implementasi kebijakan daripada motif penerapannya. Artikel ini bertujuan untuk mengisi gap tersebut dengan menganalisis motif sekolah menerapkan pembatasan ponsel berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat di SMAN 10 Padang melalui perspektif fenomenologi Alfred Schutz. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Informan dipilih melalui purposive sampling yang melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur, observasi, dan studi dokumenta, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dua kategori motif utama: motif sebab (because motive) akibat regulasi pemerintah daerah sebagai respons terhadap distraksi belajar dan ketergantungan, karena kurangnya fokus siswa, kesehatan siswa yang terganggu, kurangnya kreativitas siswa, menurunnya interaksi sosial, paparan negatif dari ponsel dan rendahnya disiplin siswa, serta motif tujuan (in-order-to motive) untuk membentuk kebiasaan penggunaan ponsel yang lebih bijak, meningkatkan nilai dan prestasi siswa, serta meningkatkan minat belajar siswa. Meski implementasi mencapai 90% efektivitas dengan loker penyimpanan dan SOP, tantangan pengawasan masih ada. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan ponsel perlu dukungan kolaboratif sekolah dan orang tua agar menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Copyrights © 2026