Kasus pidana akibat kerusakan lingkungan di Indonesia akibat adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah, sampah, maupun aktivitas industri yang mencemari ekosistem. Beberapa kasus terbaru menunjukkan ada 170 kasus P-21 di Tahun 2023 menunjukkan konsistensi KLHK membawa perkara ke Pengadilan sehingga dapat dijerat hukum pidana karena dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan Edukasi hukum tentang perlindungan lingkungan dalam pencegahan kerusakan Ekosistem. Hasil pengabdian dilaksanan selama 2 hari dengan terlebih dahulu melakukan survei awal laporan – laporan pidana di desa macope kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Aparatur Pemerintah untuk menggali kondisi dan perilaku masyarakat terkait Upaya pencegahan kerusakan ekosistem. Dari hasil pengabdian ini masyarakat Antusias mengikuti penyuluhan yang diberikan, peserta yang hadir sebanyak 85 % , keaktifan peserta selama edukasi mampu bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Diharapkan agar pihak daerah memperkuat koordinasi antar Lembaga agar lebih sinkron masuk ke kasus tahap P-21. Selain itu perlu Transparansi putusan putusan pidana lingkungan secara terbuka akan meningkatkan akuntabilitas. Memberikan sanksi maksimal agar Hukuman bisa memberi efek jera lebih kuat, terutama bagi pelaku kerusakan lingkungan.
Copyrights © 2026