Suriyati Suriyati
Universitas Andi Sudirman, Bone, Sulawesi Selatan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA BERKUALITAS DAN SEJAHTERA: Prevention of Underage Marriage as an Effort to Realize Quality and Prosperous Families Rika Damayanti; Suriyati Suriyati; Karina Wishar; Novita Sari Ningsi; A. Paradilla Asjun; Sulfiki Almadani; Mulawarman Mulawarman; Nurfadli Nurfadli; Sahrul Sahrul
JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : Forind Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62085/jms.v4i2.269

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi permasalahan sosial yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kesejahteraan keluarga. Indonesia masih termasuk negara dengan angka perkawinan anak yang relatif tinggi sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, mengenai risiko perkawinan anak serta pentingnya perlindungan anak dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, orang tua, remaja, dan mahasiswa dalam setiap tahapan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), penyuluhan hukum, edukasi mengenai dampak perkawinan anak, penandatanganan komitmen bersama, serta evaluasi melalui diskusi dan wawancara kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai batas usia perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan, faktor penyebab perkawinan anak, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan keluarga. Selain itu, peserta menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum berbasis partisipasi masyarakat dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dan mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
EDUKASI SADAR HUKUM : KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN LOKASI DESA CARIGADING: Legal Awareness Education: Domestic Violence as One of the Causes of Divorce in Carigading Village Rika Damayanti; Suriyati Suriyati; Mila Ramadhani; Syamsul. A Syamsul. A; Syafirah Ainil Agus; Andi Irpikha Ekaputri; Muhammad Sumardin; A.muh Aqil Tokkong; Andi Muhammad ilham
JAMAS : Jurnal Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : Forind Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62085/jms.v4i2.270

Abstract

Kasus pidana akibat kerusakan lingkungan di Indonesia akibat adanya kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah, sampah, maupun aktivitas industri yang mencemari ekosistem. Beberapa kasus terbaru menunjukkan ada 170  kasus P-21 di Tahun 2023 menunjukkan konsistensi KLHK membawa perkara ke Pengadilan sehingga  dapat dijerat hukum pidana karena dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan Edukasi hukum tentang perlindungan lingkungan dalam pencegahan kerusakan Ekosistem. Hasil pengabdian dilaksanan selama 2 hari dengan terlebih dahulu melakukan survei awal laporan – laporan pidana di desa macope kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Aparatur Pemerintah untuk menggali kondisi dan perilaku masyarakat terkait Upaya pencegahan kerusakan ekosistem. Dari hasil pengabdian ini masyarakat Antusias mengikuti penyuluhan yang diberikan, peserta yang hadir sebanyak 85 % , keaktifan peserta selama edukasi mampu bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan. Diharapkan agar pihak daerah memperkuat  koordinasi antar Lembaga agar  lebih sinkron masuk ke kasus tahap P-21. Selain itu perlu Transparansi putusan putusan pidana lingkungan secara terbuka akan meningkatkan akuntabilitas. Memberikan  sanksi maksimal agar Hukuman  bisa memberi efek jera lebih kuat, terutama bagi pelaku kerusakan lingkungan.