Desa memiliki posisi yang strategis dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana pada tingkat lokal. Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas ketangguhan wilayah, Pemerintah Desa Polengan menetapkan kebijakan mitigasi bencana berbasis kearifan lokal melalui Keputusan Kepala Desa Polengan Nomor 180.192/16/14/2022. Kebijakan tersebut menjadi dasar pembentukan Lembaga Penanggulangan Bencana Desa (LPBD) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan berbagai program mitigasi bencana. Strategi yang diterapkan mencakup mitigasi pasif dan mitigasi aktif yang diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi ancaman bencana. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat. Dalam praktiknya, LPBD telah mampu mendorong partisipasi warga, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan mitigasi. Meskipun demikian, masih ditemukan kendala berupa belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Selain itu, walaupun Desa Polengan belum didukung oleh sistem peringatan dini, respons cepat yang ditunjukkan oleh masyarakat bersama LPBD dalam situasi darurat terbukti cukup efektif dalam mengurangi dampak bencana. Integrasi antara nilai-nilai kearifan lokal dengan pendekatan penanggulangan bencana modern menjadi upaya yang terus dikembangkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tangguh. Kolaborasi antara pemerintah desa, LPBD, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa mendatang sehingga Desa Polengan dapat menjadi contoh praktik baik bagi desa tangguh bencana lainnya.
Copyrights © 2026