Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi keluarga, yang dalam beberapa kasus dilegitimasi melalui pemahaman keagamaan yang keliru, khususnya konsep qiwāmah. Konsep ini kerap ditafsirkan secara tekstual sebagai bentuk superioritas laki-laki, sehingga digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan utama terletak pada bagaimana konsep qiwāmah dipahami, bagaimana penyalahgunaannya dalam praktik KDRT, serta bagaimana perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dapat mengoreksi penyimpangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep qiwāmah secara normatif dan kontekstual, serta merekonstruksinya dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosio-legal, melalui analisis tafsir, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, dan kajian hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan qiwāmah terjadi akibat penafsiran tekstual dan bias patriarki yang mengabaikan tujuan syariat. Dalam perspektif maqāṣid, praktik KDRT terbukti melanggar prinsip perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Oleh karena itu, konsep qiwāmah perlu direkonstruksi dari paradigma dominasi menuju tanggung jawab etis dan perlindungan, sehingga selaras dengan prinsip keadilan dan rahmah dalam Islam serta hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2026