Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan berbagai kemudahan dalam interaksi sosial, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya kejahatan siber, salah satunya adalah love scam. Modus kejahatan ini memanfaatkan hubungan emosional korban melalui media sosial dan aplikasi komunikasi daring untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai karakteristik, risiko, dan aspek hukum dari love scam menyebabkan tingginya potensi masyarakat menjadi korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait modus love scam melalui pendekatan edukasi berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi interaktif, diskusi kasus, serta penyebaran media edukasi kepada peserta. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan siswa-siswi SMA sebagai sasaran utama untuk memperoleh pemahaman mengenai bentuk-bentuk love scam, mekanisme pencegahan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai ciri-ciri love scam, pentingnya verifikasi identitas dalam komunikasi daring, serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
Copyrights © 2026