Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak(studi kasus putusan Nomor 10/Pid Sus.Anak/PN.Mtr) dan penerapan pidana penjara dalam putusan nomor 10/Pid.Sus.Anak/PN.Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif,dengan metode pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute Approach, pendekatan konseptual (conseptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Hasil penelitian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penjara dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr adalah menyatakan secara sah anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan penerapan terhadap tindak pidana penjara dalam putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Mtr hakim menyadari untuk perkara anak terlebih dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA) untuk melindungi kepentingan dan jiwa anak sehingga penjatuhan pidana pokok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan sarana yang dapat diterapkan oleh hakim kepada anak
Copyrights © 2026