Jurnal Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram
Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram

TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Taruna Sayyid Bahtera (University of Mataram)
Nanda Ivan Natsir (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana penggunanya. Permasalahan yang diteliti meliputi regulasi sepeda listrik di Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna yang menyebabkan kecelakaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian hukum penggunaan sepeda listrik dan merumuskan dasar pertanggungjawaban pidananya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi sepeda listrik secara eksplisit, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengaturnya sebagai kendaraan tertentu tanpa sanksi pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap dapat ditegakkan melalui Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang subjek hukumnya adalah "setiap orang", menjangkau pengguna sepeda listrik tanpa melanggar asas legalitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Parhesia

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Parhesia merupakan Jurnal Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram yang didedikasikan sebagai wadah bagi para peneliti dalam mempublikasikan hasil penelitian khususnya dalam bidang hukum pidana. Dengan fokus pada hukum pidana, seperti kajian kriminologi, viktimologi, perbandingan ...