Artikel ini membahas sistem peradilan pidana di Indonesia sering kali dihadapkan pada ketidakseimbangan antara hak negara sebagai penuntut dan hak individu sebagai tersangka, di mana akses terhadap keadilan dapat terganggu tanpa representasi hukum yang memadai. Peran advokat sebagai pembela hukum menjadi krusial dalam menjamin prinsip praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan proses peradilan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Konvensi Hak Asasi Manusia Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam melindungi hak tersangka, mengidentifikasi tantangan seperti keterbatasan sumber daya, konflik kepentingan, dan pengaruh eksternal, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan etika dan kompetensi advokat.
Copyrights © 2025