SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026

Problematika Asas Lex Favor Reo Dalam Kuhp Nasional: Dialektika Dalam Penafsiran

Bahri Yamin (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram)
Hamdi (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram)
Tin Yuliani (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram)
Titin Titawati (Universitas 45 Mataram)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Penelitian berangkat dari perbedaan tafsiran apa yang dimaksud dengan yang paling mengunguntungkan tersangka/terdakwa . selain itu adanya disharmonisasi asas lex favor reo dalam KUHP Nasional (pasal 3 ayat 1) dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penafsiran.Hasil penelitian ini bahwa ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  terjadi disharmonisasi.Secara normatif, belum terdapat batasan yang jelas mengenai ukuran “ketentuan yang lebih menguntungkan” bagi terdakwa, sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Selain itu, keberadaan berbagai peraturan pidana di luar KUHP menimbulkan potensi disharmonisasi dan konflik norma yang dapat menghambat penerapan asas tersebut secara konsisten. Dari aspek praktik peradilan, perbedaan pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas lex favor reo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseragaman putusan pengadilan. Secara umum pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai berikut perkara yang masih tahap penyidikan/penuntutan tetap memakai KUHAP lama; Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru; Perkara yang sudah diperiksa di Pengadilan tetap memakai KUHAP lama;Selain itu, disharmonisasi antara KUHP Nasional dan peraturan pidana di luar KUHP, serta potensi perbedaan interpretasi aparat penegak hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Selain itu asas lex favor reo dalam KUHP Nasional hanya memberikan perlindungan hak-hak terdakwa secara optimal sedangkan korbannya seolah diabaikan. Disisi lain apabila perubahan undang-undang itu secara substansi tidak berbeda dengan undang-undang lama maka terhadap tersangka atau terdakwa tetap menggunakan undang-undang lama sebagaimana Amanah asas lex temporis delicti.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...