Hamdi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Asas Lex Favor Reo Dalam Kuhp Nasional: Dialektika Dalam Penafsiran Bahri Yamin; Hamdi; Tin Yuliani; Titin Titawati
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2304

Abstract

Penelitian berangkat dari perbedaan tafsiran apa yang dimaksud dengan yang paling mengunguntungkan tersangka/terdakwa . selain itu adanya disharmonisasi asas lex favor reo dalam KUHP Nasional (pasal 3 ayat 1) dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penafsiran.Hasil penelitian ini bahwa ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  terjadi disharmonisasi.Secara normatif, belum terdapat batasan yang jelas mengenai ukuran “ketentuan yang lebih menguntungkan” bagi terdakwa, sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Selain itu, keberadaan berbagai peraturan pidana di luar KUHP menimbulkan potensi disharmonisasi dan konflik norma yang dapat menghambat penerapan asas tersebut secara konsisten. Dari aspek praktik peradilan, perbedaan pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas lex favor reo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseragaman putusan pengadilan. Secara umum pasal 361 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai berikut perkara yang masih tahap penyidikan/penuntutan tetap memakai KUHAP lama; Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru; Perkara yang sudah diperiksa di Pengadilan tetap memakai KUHAP lama;Selain itu, disharmonisasi antara KUHP Nasional dan peraturan pidana di luar KUHP, serta potensi perbedaan interpretasi aparat penegak hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Selain itu asas lex favor reo dalam KUHP Nasional hanya memberikan perlindungan hak-hak terdakwa secara optimal sedangkan korbannya seolah diabaikan. Disisi lain apabila perubahan undang-undang itu secara substansi tidak berbeda dengan undang-undang lama maka terhadap tersangka atau terdakwa tetap menggunakan undang-undang lama sebagaimana Amanah asas lex temporis delicti.