Vasektomi sebagai pilihan dalam layanan kesehatan reproduksi berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membatasi tindakan tersebut karena berpotensi mengakibatkan pemandulan permanen. Artikel ini menganalisis hubungan kedua kerangka norma dan menawarkan model akomodasi konstitusional. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konstitusional, konseptual, dan analitis dengan menelaah UUD NRI Tahun 1945, regulasi HAM, kependudukan, kesehatan, aturan pelaksana kesehatan reproduksi, serta Fatwa Ijtima Ulama MUI Tahun 2012. Kajian menemukan bahwa perbedaan tersebut bukan antinomi formal antarperaturan karena fatwa tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Persoalan yang muncul adalah ketegangan substantif antara layanan kesehatan berbasis hak dan norma agama yang berpengaruh secara sosial. Harmonisasi perlu menjamin pilihan sukarela, persetujuan tindakan tertulis, keselamatan klinis, informasi transparan mengenai sifat permanen dan rekanalisasi, perlindungan dari insentif yang memaksa, serta penghormatan terhadap keyakinan agama.
Copyrights © 2026