Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi hal wajib dan prioritas yang diemban oleh intansi Pertanahan negara dan secara operasional dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Karya ilmiah ini dimaksudkan dalam pengetahuan serta penganalisisan secara spesifik yang dimainkan oleh Kantor Pertanahan dalam proses PTSL. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif (atau berdasarkan hukum dan peraturan), temuan menunjukkan bahwa peran Kantor Pertanahan dalam PTSL sangat krusial. Signifikansi peran ini terlihat jelas dari pertanggungjawaban serta aktivitas wajib yang dijalankan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tahaan aktivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tahapan Pelaksanaan PTSL (Berdasarkan Permen No. 6 Tahun 2018) antara lain : 1. Penetapan Lokasi (Pasal 6-8), 2. Persiapan (Pasal 9-10), 3. Pembentukan Panitia dan Satgas (Pasal 11 & 13), 4. Penyuluhan (Pasal 16), 5. Pengumpulan Data (Pasal 17 & 22), 6. Pengumuman dan Pengesahan (Pasal 24), 7. Penegasan, Pengakuan, & Pemberian Hak (Pasal 26-27), 8. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat (Pasal 28-31), 9. Pelaporan dan Penyerahan Hasil (Pasal 36-39. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL menandatangani sertifikat atas nama Pimpinan Kantor Pertanahan (Pasal 31). Jika ada perkara yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tahun anggaran PTSL berakhir, Sertifikat ditandatangani oleh Pimpinan Kantor Pertanahan (Pasal 29).
Copyrights © 2025