Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahum 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia menimbulkan berbagai konflik diantara kreditur dan debitur karena seringkali dilakukan diluar prosedur yang diatur dalam perundang-undanganan sehingga melahirkan permasahan hukum baru. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana seharusnya eksekusi terhadap jaminan fidusia dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis hukum empiris dengan melakukan observasi melihat praktek dilapangan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia seringkali dihadapkan pada kendala-kendala baik kendala yang timbul dari produk hukum, debitur, maupun kreditur. Penelitian ini menghasilkan upaya yang menjadi rekomendasi dalam penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi yaitu dengan diperlukannya peran dari lembaga-lembaga pemerintah serta menimbulkan kesadaran hukum dari pihak kreditur serta debitur. Penelitian selanjutnya diharapkan mampu mengembangkan upaya-upaya penyelesaian dari kendala-kendala terkait eksekusi jaminan fidusia karena kendala-kendala terkait eksekusi jaminan fidusia ini memiliki sifat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarat maka sulit untuk mencari solusi yang konkret.
Copyrights © 2025