Kekerasan seksual yaitu sebuah bentuk pelanggaran HAM yang membuat korban sulit ditangani, sehingga perlu perlindungn hukum yang mendasari korban. Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan jenis bentuk perlindungan hukum bagi korban. Untuk pendekatan yang digunakan yakni metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif melalui peraturan hak korban untuk selalu dijaga. Namun ternyata hal itu masih kurang efektif karena masih ada kurangnya pemahaman dari pihak yang berwenang hingga adanya norma yang membuat korban sulit untuk melapor. Studi ini menjelaskan, meskipun di Indonesia memiliki dasar peraturan yang kuat,implementasinya di lapangan ternyata belum berjalan dengan lancer. Oleh karena itu perlu sekali peningkatan dan perubahan supaya nantinya berjalan efektif dan mendapatkan keadilan bagi korban.
Copyrights © 2025