Penelitian ini bertujuan mengkaji tata cara pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik yang dilakukan secara sistematik maupun sporadik, serta menilai sejauh mana pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksanaannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa layanan administrasi pertanahan mencakup tahap persiapan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pencatatan hak, hingga penerbitan sertifikat. Walaupun alur prosedur telah diatur secara normatif, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan struktural dan teknis terkait kelengkapan bukti kepemilikan dan ketepatan data. Penelitian menyimpulkan bahwa perlu penguatan prosedur administrasi untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang lebih cepat, aman, dan berguna.
Copyrights © 2026