Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin menggemparkan masyarakat pada tahun 2016 lalu. Pasalnya, kasus ini merupakan kasus minim bukti dan saksi, sehingga menuai banyak kontroversi. Akhirnya hakim menggunakan pembuktian tidak langsung yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirna. Kasus ini diakhiri dengan pemberian vonis 20 tahun penjara kepada Jessica. Akan tetapi, setelah delapan tahun menjalani masa hukuman, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap masyarakat akan pembebasan bersyarat bagi Jessica, berdasarkan kepribadian terang masyarakat dan persepsi masyarakat tentang Jessica. Penelitian dilakukan secara cross-sectional menggunakan purposive sampling berdasarkan kriteria inklusi: 1) WNI berusia 18-60 tahun, 2) Pernah dan/atau sedang menonton/mendengar berita/memperbincangkan kasus kopi sianida. Pengumpulan data dilakukan menggunakan Skala Kepribadian Terang, Skala Persepsi tentang Pelaku Tindak Kriminal, dan Skala Sikap akan Pembebasan Bersyarat. Hasil (N= 209) menunjukkan bahwa kepribadian terang dan persepsi tentang Jessica secara simultan berperan secara signifikan memengaruhi sikap akan pembebasan bersyarat bagi Jessica. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat mau mendukung upaya keadilan restoratif berupa pembebasan bersyarat, sejauh pelaku dipersepsikan mampu menunjukkan sikap yang baik. Kata kunci: Kasus Kopi Sianida; Kepribadian Terang; Persepsi terhadap Pelaku Tindak Kriminal; Sikap terhadap Pembebasan Bersyarat.
Copyrights © 2024