Artikel ini menganalisis penyelesaian hukum terhadap kredit macet tanpa jaminan pada unit usaha simpan pinjam Koperasi Pengayoman Lapas Kelas II A Parepare serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi koperasi dalam menghadapi debitur wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet lebih diutamakan melalui upaya non-litigasi, seperti pendekatan persuasif, musyawarah, pemberian keringanan pembayaran, dan restrukturisasi angsuran, sedangkan langkah formal berupa somasi ditempuh apabila debitur tetap ingkar. Kendala utama terletak pada ketiadaan jaminan kebendaan yang melemahkan posisi hukum koperasi. Perlindungan hukum bersumber dari perjanjian kredit dan ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata, namun belum optimal karena bergantung pada itikad baik debitur, sehingga diperlukan penguatan klausul dan pengawasan kredit.
Copyrights © 2026