Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Penyelesaian Hukum Kredit Macet Tanpa Jaminan Pada Unit Usaha Simpan Pinjam

Asniar Asniar (Universitas Muhammadiyah Parepare)
Asrul Hidayat (Universitas Muhammadiyah Parepare)
Wahyu Rasyid (Universitas Muhammadiyah Parepare)
Hartono Hamzah (Universitas Muhammadiyah Parepare)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis penyelesaian hukum terhadap kredit macet tanpa jaminan pada unit usaha simpan pinjam Koperasi Pengayoman Lapas Kelas II A Parepare serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi koperasi dalam menghadapi debitur wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet lebih diutamakan melalui upaya non-litigasi, seperti pendekatan persuasif, musyawarah, pemberian keringanan pembayaran, dan restrukturisasi angsuran, sedangkan langkah formal berupa somasi ditempuh apabila debitur tetap ingkar. Kendala utama terletak pada ketiadaan jaminan kebendaan yang melemahkan posisi hukum koperasi. Perlindungan hukum bersumber dari perjanjian kredit dan ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata, namun belum optimal karena bergantung pada itikad baik debitur, sehingga diperlukan penguatan klausul dan pengawasan kredit.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...