Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berbasis Viktimologi

Ruly Ardiansyah (Universitas Mataram)
Aryadi Almau Dudy (Universitas Mataram)
Suheflihusnaini Ashady (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Korban kejahatan memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam memberikan keterangan untuk mengungkap tindak pidana. Namun, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku, sehingga perlindungan terhadap korban belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan korban kejahatan dan bentuk perlindungan hukumnya dari perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, KUHP Nasional, Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban masih lebih sering diposisikan sebagai saksi daripada subjek yang memiliki hak penuh dalam proses peradilan. Meski demikian, perkembangan regulasi telah memperkuat hak korban melalui perlindungan, restitusi, kompensasi, pendampingan, dan pemulihan. Perspektif viktimologi menegaskan pentingnya perlindungan korban untuk mencegah viktimisasi sekunder dan mewujudkan keadilan substantif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...