Korban kejahatan memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam memberikan keterangan untuk mengungkap tindak pidana. Namun, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku, sehingga perlindungan terhadap korban belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan korban kejahatan dan bentuk perlindungan hukumnya dari perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, KUHP Nasional, Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban masih lebih sering diposisikan sebagai saksi daripada subjek yang memiliki hak penuh dalam proses peradilan. Meski demikian, perkembangan regulasi telah memperkuat hak korban melalui perlindungan, restitusi, kompensasi, pendampingan, dan pemulihan. Perspektif viktimologi menegaskan pentingnya perlindungan korban untuk mencegah viktimisasi sekunder dan mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2026