Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Susu serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Bapak Muhammad Nasir Kudadiri selaku Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Susu sebagai narasumber utama, serta melalui studi dokumentasi terhadap dokumen administrasi wakaf dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di KUA Kecamatan Pangkalan Susu telah dilakukan melalui prosedur administratif yang melibatkan nazhir, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas, surat-surat kepemilikan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek wakaf. Kendala utama yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pendaftaran wakaf adalah masih banyaknya aset wakaf lama yang tidak memiliki dokumen atau bukti tertulis, meninggalnya pewakif, serta rendahnya legalitas beberapa aset wakaf yang menyebabkan potensi sengketa dengan ahli waris dan menghambat pengembangan wakaf secara produktif. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran wakaf pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang ditandai dengan penerapan sistem administrasi berbasis daring (online) yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya administrasi dan legalitas wakaf guna mewujudkan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf secara optimal.
Copyrights © 2026