Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Pencatatan dan Pendaftaran Harta Benda Wakaf di KUA Kecamatan Pangkalan Susu Perspektif UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Nayla Syarifah Rangkuti; Muhammad Nur Iqbal
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 4 (2026): Agustus
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i4.11515

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Susu serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Bapak Muhammad Nasir Kudadiri selaku Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Susu sebagai narasumber utama, serta melalui studi dokumentasi terhadap dokumen administrasi wakaf dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di KUA Kecamatan Pangkalan Susu telah dilakukan melalui prosedur administratif yang melibatkan nazhir, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas, surat-surat kepemilikan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek wakaf. Kendala utama yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pendaftaran wakaf adalah masih banyaknya aset wakaf lama yang tidak memiliki dokumen atau bukti tertulis, meninggalnya pewakif, serta rendahnya legalitas beberapa aset wakaf yang menyebabkan potensi sengketa dengan ahli waris dan menghambat pengembangan wakaf secara produktif. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran wakaf pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang ditandai dengan penerapan sistem administrasi berbasis daring (online) yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya administrasi dan legalitas wakaf guna mewujudkan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf secara optimal.
Kepatuhan Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Coffeeshop di Era Digital: Tinjauan Literatur Nayla Syarifah Rangkuti; Tasya Ramadhani; Mutia Hasan PA; Budi Abdullah
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/ghqb6809

Abstract

Kepatuhan pajak penghasilan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola operasional berbagai jenis usaha, termasuk usaha coffee shop, yang kini banyak memanfaatkan sistem pembayaran digital, aplikasi kasir elektronik, serta platform pemasaran daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak penghasilan pelaku usaha coffee shop di era digital, mengkaji peran digitalisasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengidentifikasi kebijakan yang dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh dari berbagai literatur ilmiah yang relevan, meliputi jurnal nasional dan internasional, buku, prosiding, serta dokumen resmi yang diterbitkan pada periode 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak pelaku usaha coffee shop dipengaruhi oleh faktor internal berupa literasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kemampuan administrasi keuangan, serta faktor eksternal berupa digitalisasi perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sosialisasi perpajakan, dan kebijakan pemerintah. Digitalisasi melalui penggunaan sistem pembayaran elektronik, Point of Sales (POS), e-Filing, e-Billing, dan layanan perpajakan digital lainnya terbukti mampu meningkatkan transparansi transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, serta mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan efisien. Namun demikian, keberhasilan digitalisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi perpajakan dan literasi digital sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak penghasilan pada usaha coffee shop memerlukan sinergi antara penguatan sistem digital, peningkatan edukasi perpajakan, serta sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian perpajakan UMKM dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di era digital.