Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artficial Intelligence) telah memunculkan bentuk kejahatan siber baru, salah satunya penyebaran konten pornografi anak berbasis deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap penyebaran konten tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode dekstiptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait penyebaran konten pornografi anak berbasis deepfake dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, regulasi tersebut belum secara khusus mengatur pornografi sintetis berbasis kecerdasan buatan sehingga masih terdapat kekosongan hukum terkait definisi, unsur perbuatan, pembuktian, dan pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2026