Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Indonesia. Perkembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital mendorong perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan PPN secara lebih tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana digitalisasi administrasi perpajakan berkontribusi terhadap optimalisasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi dan referensi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem digital seperti e-Faktur dan Coretax mampu meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memperbaiki kualitas data, serta mendukung proses pelaporan pajak yang lebih efisien. Meskipun demikian, perusahaan masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain kesalahan penginputan data, keterlambatan pelaporan, perubahan regulasi, dan kesiapan sistem internal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi teknologi informasi agar kepatuhan pelaporan PPN dapat terus ditingkatkan.
Copyrights © 2026