Kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi penerimaan PBB-P2 di Desa Krasak, Kecamatan Brebes, menunjukkan tren penurunan selama periode 2023–2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh tingkat pendapatan dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Populasi penelitian berjumlah 2.715 wajib pajak PBB-P2, dengan sampel sebanyak 96 responden yang dipilih menggunakan teknik simple random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan metode Structural Equation Modeling–Partial Least Square (SEM-PLS) berbantuan SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pelayanan (T = 3,582; p = 0,000) serta kepatuhan wajib pajak (T = 4,714; p = 0,000). Pengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kualitas pelayanan (T = 2,592; p = 0,010), tetapi tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (T = 1,024; p = 0,306). Kualitas pelayanan juga tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (T = 0,510; p = 0,610) dan tidak mampu memediasi pengaruh tingkat pendapatan maupun pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Model penelitian memiliki kemampuan prediksi yang sangat baik dengan nilai R² sebesar 0,903 untuk kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, tingkat pendapatan merupakan faktor utama yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak PBB-P2, sedangkan pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan belum mampu meningkatkan kepatuhan secara langsung maupun melalui mekanisme mediasi.
Copyrights © 2026