Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang melahirkan perdebatan panjang dan dipengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, KUHAP 2025 membangun rezim baru yang secara sistematis menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan bebas. Namun, ketiadaan norma pelarangan banding secara tersurat dalam Pasal 244 menimbulkan sengketa tafsir dalam praktik peradilan, sebagaimana tercermin dalam perkara Amsal Christy Sitepu dan Delpedro Marhaen. Penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal dengan pendekatan hermeneutika hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis, serta perbandingan hukum dengan Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Jerman. Temuan menunjukkan bahwa putusan bebas dalam KUHAP 2025 berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa upaya banding maupun kasasi, berdasarkan Pasal 244 ayat (4), Pasal 299 ayat (2) huruf a, dan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025.
Copyrights © 2026