Rini Indhyra Khumaerah
Universitas Ichsan Sidenreng Rappang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Norma Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Rini Indhyra Khumaerah; Fadhli Muhaimin Ishaq
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6207

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang melahirkan perdebatan panjang dan dipengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, KUHAP 2025 membangun rezim baru yang secara sistematis menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan bebas. Namun, ketiadaan norma pelarangan banding secara tersurat dalam Pasal 244 menimbulkan sengketa tafsir dalam praktik peradilan, sebagaimana tercermin dalam perkara Amsal Christy Sitepu dan Delpedro Marhaen. Penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal dengan pendekatan hermeneutika hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis, serta perbandingan hukum dengan Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Jerman. Temuan menunjukkan bahwa putusan bebas dalam KUHAP 2025 berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa upaya banding maupun kasasi, berdasarkan Pasal 244 ayat (4), Pasal 299 ayat (2) huruf a, dan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025.