Penelitian ini dilatar belakangi Banyak anak yang termasuk dalam kategori anak rawan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan social. Hadirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang perlindungan anak untuk meminimalisir terjadinya eksploitasi terhadap anak. Dari hasil penelitian peran dan fungsi Dinas Sosial melaksanakan pembinaan kesejahteraan social, pelayanan dan rehabilitasi sosial, Dinas Sosial Belum maksimal dalam menangani anak terlantar karena mempunyai keterbatasan di karenakan setiap tahunnya jumlah tinggi anak terlantar sedangkan dana yang tersedia terbatas sehingga kendalanya sumber daya manusia yaitu prasarana dan sarana tidak ada seperti rumah penampungan anak terlantar Kata Kunci: Perlindungan, Kesejahteraan anak, Implementasi Qanun No 11 Tahun 2008.
Copyrights © 2022