Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku concursus serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 116/Pid.B/2025/PN Palu. metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian secara berlanjut berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara 14 tahun. Hakim memilih menerapkan lex spesialis UU PKDRT daripada Pasal 338 KUHP karena adanya hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban. Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab secara pidana meskipun memiliki riwayat gangguan jiwa, berdasarkan keterangan ahli bahwa perbuatannya bukan manifestasi langsung dari gangguannya. Kesimpulan utama penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan melakukan kekerasan dan kemampuan bertanggung jawab, namun terdapat ketidakselarasan normatif antara penggunaan Pasal 65 ayat (1) KUHP (concursus realis) dengan amar putusan yang menyebut “perbuatan berlanjut”, serta pertimbangan hakim yang kurang komprehensif dalam mengidentifikasi keadaan memberatkan seperti status korban anak di bawah umur.
Copyrights © 2026