Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 2 (2026): Juni

Pandangan Fiqih Kontemporer Terhadap Kebebasan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

Devi Indah Sari (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Indah Pratiwi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Nur Sa’adah Pulungan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ahmad Shiddiq (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ali Imran Sinaga (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membuka ruang perdebatan serius dalam diskursus fiqih kontemporer, khususnya menyangkut batas-batas kebebasan penggunaannya oleh umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memetakan pandangan fiqih kontemporer terhadap kebebasan penggunaan AI, mengidentifikasi landasan metodologis yang digunakan para ulama kontemporer, serta merumuskan kerangka hukum Islam yang koheren dan adaptif dalam merespons tantangan AI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) melalui analisis isi (content analysis) terhadap fatwa, karya fiqih kontemporer, dan literatur akademis relevan dari tahun 2015 hingga 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan fiqih kontemporer terpetakan ke dalam tiga arus utama: permisif-kondisional yang mengedepankan maslahah mursalah, kehati-hatian ketat berbasis sadd al-dzari'ah, dan reformis-progresif yang menekankan ijtihad kolektif. Penelitian ini menemukan bahwa belum ada konsensus (ijma') ulama tentang status hukum AI, namun mayoritas ulama menekankan bahwa AI tidak memiliki agensi moral (taklif) sehingga tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada penggunanya. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka analitik baru berbasis maqasid syariah lima dimensi yang dapat digunakan sebagai peta jalan penentuan hukum AI secara komprehensif.

Copyrights © 2026