Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar memberikan simplifikasi administratif atau justru menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-komparatif, penelitian ini mensimulasikan penghitungan pajak pada berbagai profil penghasilan untuk membandingkan metode lama dengan skema TER. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil menyederhanakan prosedur pemotongan bulanan bagi pemberi kerja dan mereduksi risiko kesalahan hitung. Namun, temuan simulasi mengungkap adanya distorsi arus kas (cash flow) bagi wajib pajak akibat pemotongan yang lebih besar di awal tahun (overwithholding), terutama pada masa pajak penerimaan bonus. Selain itu, beban administratif tidak sepenuhnya hilang melainkan terakumulasi pada masa pajak Desember. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun TER efektif sebagai instrumen otomasi fiskal, kebijakan ini cenderung bersifat state-centric yang mengabaikan asas convenience of payment bagi wajib pajak individu.
Copyrights © 2026