Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena takut menikah di kalangan generasi muda serta mengkajinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (*library research*). Data diperoleh melalui kajian terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum Islam yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketakutan terhadap pernikahan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pengalaman traumatis keluarga, pengaruh media sosial, serta kekhawatiran terhadap kesiapan membangun rumah tangga. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, pernikahan merupakan akad yang kuat (*mitsāqan ghalīẓan*) dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam memberikan solusi melalui prinsip kemudahan serta pemahaman yang tepat terhadap tujuan dan tanggung jawab pernikahan.
Copyrights © 2026